Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN. (2) Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium Administrasi, Kepala Unsur Pendukung, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda