Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Keuangan dan Umum merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
