Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing- masing, setiap pimpinan unit organisasi harus mengadakan rapat secara berkala.
Koreksi Anda
