Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan laporan terkait aspek akademik kepada Menteri dan terkait aspek pembinaan secara teknis operasional dan administratif kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama. (2) Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Kepala Bagian, Kepala Unsur Pendukung dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur. (3) Kepala Subbagian menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian. (4) Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, dan KJF Dosen, menyampaikan laporan kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda