Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab.
(3) Pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait aspek akademik harus dilaporkan secara tertulis kepada Menteri dan terkait aspek pembinaan secara teknis operasional dan administratif harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
