Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KJF mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda