Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltek STIA LAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang
administrasi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
f. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
g. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
i. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
j. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pelaksanaan kegiatan pelayanan keuangan dan administrasi umum;
m. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat;
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; dan
o. pelaksanaan pelayanan umum.
Koreksi Anda
