Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 2. Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. 6. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan. 7. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN. 12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN. 13. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN yang ditempuhnya dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan. 14. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan. 15. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi. 16. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltek STIA LAN. 17. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda