Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan selama 64 (enam puluh empat) JP, yang dapat dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dengan rincian sebagai berikut: a. 40 (empat puluh) JP yang dapat dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kalender melalui tahap pembelajaran e-learning; dan b. 24 (dua puluh empat) JP yang dapat dilaksanakan selama 4 (empat) hari pelatihan melalui tahap pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan MoT. (2) Hari pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan MoT, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
Koreksi Anda