Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan selama 64 (enam puluh empat) JP, yang dapat dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dengan rincian sebagai berikut:
a. 40 (empat puluh) JP yang dapat dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kalender melalui tahap pembelajaran e-learning; dan
b. 24 (dua puluh empat) JP yang dapat dilaksanakan selama 4 (empat) hari pelatihan melalui tahap pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan MoT.
(2) Hari pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hari kalender yang menjadi waktu
penyelenggaraan MoT, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
Koreksi Anda
