Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilaksanakan melalui metode pembelajaran nonklasikal dan metode pembelajaran klasikal.
(2) Metode pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dapat dilaksanakan melalui pembelajaran e-learning.
(3) Pembelajaran e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan pemahaman Peserta mengenai agenda pembelajaran Pelatihan MoT.
(4) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka di dalam kelas.
(5) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman Peserta mengenai agenda pembelajaran Pelatihan MoT.
Koreksi Anda
