Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pelatihan MoT dilaksanakan oleh LAN. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi tempat dan waktu penyelenggaraan, kepesertaan, jadwal pembelajaran, tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan.
Koreksi Anda