Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelatihan MoT dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara MoT atau instansi asal Peserta. (2) Pendanaan Pelatihan MoT dapat mengacu pada rincian anggaran Pelatihan MoT yang diselenggarakan oleh LAN. (3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda