Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelatihan MoT dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara MoT atau instansi asal Peserta.
(2) Pendanaan Pelatihan MoT dapat mengacu pada rincian anggaran Pelatihan MoT yang diselenggarakan oleh LAN.
(3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
