Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan Pelatihan MoT menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan Pelatihan MoT kepada deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Pelatihan MoT berakhir.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan program Pelatihan MoT.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
