Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak Pelatihan MoT berakhir.
Koreksi Anda
