Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100); b. memuaskan (skor 80,01 – 90,00); c. baik (skor 70,01 – 80,00); d. kurang baik (skor 60,01 – 70,00); dan e. tidak memenuhi kualifikasi (skor ≤60). (2) Peserta dinyatakan lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai paling rendah baik pada setiap aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai kurang baik pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1). (4) Peserta dinyatakan tidak lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (5) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan remedial. (6) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah Peserta selesai mengikuti Pelatihan MoT.
Koreksi Anda