Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem
penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Koreksi Anda
