Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Koreksi Anda