Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek:
a. evaluasi penugasan mata pelatihan agenda inti;
b. evaluasi laporan studi lapangan; dan
c. uji kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka mengelola penyelenggaraan pelatihan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
Koreksi Anda
