Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek: a. evaluasi penugasan mata pelatihan agenda inti; b. evaluasi laporan studi lapangan; dan c. uji kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka mengelola penyelenggaraan pelatihan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
Koreksi Anda