Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan MoT terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menunjukkan kemampuan Peserta dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dari setiap mata pelatihan. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari Peserta terhadap kualitas tenaga pelatihan. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan MoT. (5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk memonitor kemanfaatan Pelatihan MoT terhadap penguatan kompetensi alumni Pelatihan MoT.
Koreksi Anda