Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan MoT terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan;
c. evaluasi penyelenggaraan; dan
d. evaluasi pasca pelatihan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menunjukkan kemampuan Peserta dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dari setiap mata pelatihan.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari Peserta terhadap kualitas tenaga pelatihan.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan MoT.
(5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan untuk memonitor kemanfaatan Pelatihan MoT terhadap penguatan kompetensi alumni Pelatihan MoT.
Koreksi Anda
