Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sedang bertugas atau akan ditugaskan pada unit kerja penyelenggara pelatihan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan; dan b. ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal Peserta.
Koreksi Anda