Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sedang bertugas atau akan ditugaskan pada unit kerja penyelenggara pelatihan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan; dan
b. ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal Peserta.
Koreksi Anda
