Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan Pelatihan MoT paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
(2) Dalam hal jumlah Peserta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan MoT dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Koreksi Anda
