Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan Pelatihan MoT paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan MoT dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Koreksi Anda