Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan MoT diselenggarakan oleh LAN.
(2) Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan Pelatihan MoT dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
