Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinilai berdasarkan kemampuan Peserta untuk:
a. mengembangkan program pelatihan;
b. merencanakan kinerja pelatihan;
c. mengelola penyelenggaraan pelatihan; dan
d. mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelatihan.
Koreksi Anda
