Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENGELOLAAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinilai berdasarkan kemampuan Peserta untuk: a. mengembangkan program pelatihan; b. merencanakan kinerja pelatihan; c. mengelola penyelenggaraan pelatihan; dan d. mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelatihan.
Koreksi Anda