Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II khusus Bab III huruf D sehingga seluruhnya berbunyi:
“D. Jumlah Jumlah peserta Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II maksimal 40 orang per kelas. Lembaga Diklat terakreditasi dapat menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut.”