Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memahami substansi Pelatihan;
2. memahami pengelolaan dan pelaksanaan coaching; dan
3. memahami sistem pembelajaran; dan
b. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memahami substansi teknis masing-masing instansi;
2. memahami substansi spesialisasi;
3. memahami sasaran kinerja organisasi; dan
4. memahami SKP.
Koreksi Anda
