Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memahami substansi Pelatihan; 2. memahami pengelolaan dan pelaksanaan coaching; dan 3. memahami sistem pembelajaran; dan b. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memahami substansi teknis masing-masing instansi; 2. memahami substansi spesialisasi; 3. memahami sasaran kinerja organisasi; dan 4. memahami SKP.
Koreksi Anda