Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan WPL, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. mempunyai pengalaman untuk melakukan pendampingan paling singkat 2 (dua) tahun; b. mendapatkan penugasan dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan c. telah mengikuti workshop atau pelatihan untuk pelatih yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda