Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memiliki tugas: a. bersama Peserta menciptakan iklim pembelajaran yang optimal dan efektif dalam WPL; b. menentukan metode WPL; c. mengarahkan Peserta dalam WPL; d. MENETAPKAN target Peserta; dan e. melaksanakan penilaian dan pemantauan WPL.
Koreksi Anda