Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas: a. mendampingi Peserta dalam proses WPL; b. menjadi mitra belajar WPL; c. menjadi pengamat langsung dalam WPL; d. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proses WPL; dan e. pendampingan lain yang disesuaikan dengan kurikulum Pelatihan.
Koreksi Anda