Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas:
a. mendampingi Peserta dalam proses WPL;
b. menjadi mitra belajar WPL;
c. menjadi pengamat langsung dalam WPL;
d. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proses WPL; dan
e. pendampingan lain yang disesuaikan dengan kurikulum Pelatihan.
Koreksi Anda
