Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Coach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas: a. membimbing dalam proses WPL; b. merancang desain implementasi WPL; c. menjadi mitra belajar; d. mengatur target dan fokus Peserta; e. memastikan Peserta mengikuti dan melakukan proses WPL; dan f. membangun komitmen belajar.
Koreksi Anda