Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Coach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas:
a. membimbing dalam proses WPL;
b. merancang desain implementasi WPL;
c. menjadi mitra belajar;
d. mengatur target dan fokus Peserta;
e. memastikan Peserta mengikuti dan melakukan proses WPL; dan
f. membangun komitmen belajar.
Koreksi Anda
