Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahapan penilaian untuk memastikan pencapaian sasaran WPL.
(2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka perbaikan pelaksanaan WPL.
(3) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang Pengembangan Kompetensi pegawai ASN.
Koreksi Anda
