Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Indikator keberhasilan WPL diukur berdasarkan terpenuhinya Kesenjangan Kompetensi dan tercapainya sasaran kinerja serta kesesuaian antara tahapan perencanaan dengan tahapan pelaksanaan WPL.
(2) Pengukuran kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim di luar unit organisasi.
Koreksi Anda
