Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. perencanaan WPL untuk pelaksanaan Pelatihan; dan b. perencanaan WPL untuk memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mengacu pada kurikulum Pelatihan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengajukan usulan Pengembangan Kompetensi kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan target kinerja organisasi; dan b. dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja individu, pegawai ASN dapat mengajukan usulan Pengembangan Kompetensi kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia dalam rangka rencana pemenuhan standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda