Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. desain implementasi WPL dilaksanakan sesuai dengan kurikulum Pelatihan yang sedang diikuti oleh Peserta; dan b. peran Widyaiswara sebagai coach dapat diperluas untuk mendampingi Peserta sesuai kebijakan unit kerja. (2) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pencapaian kinerja organisasi dan strategi kebutuhan Pengembangan Kompetensi individu; b. pimpinan unit kerja bersama pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menyusun program Pengembangan Kompetensi dengan memetakan kesenjangan kinerja organisasi dan/atau Kesenjangan Kompetensi individu pegawai dalam suatu unit organisasi; c. Widyaiswara berperan untuk: 1. merancang desain implementasi WPL; dan 2. menyesuaikan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi; dan d. model pendampingan dilakukan sesuai dengan kebutuhan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda