Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) WPL dilaksanakan untuk:
a. pelaksanaan Pelatihan; dan
b. memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja.
(2) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kinerja individu dan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
