Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WPL dilaksanakan untuk: a. pelaksanaan Pelatihan; dan b. memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja. (2) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kinerja individu dan kinerja organisasi.
Koreksi Anda