Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pengkajian kebijakan dan pengembangan inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
