Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan urusan kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi serta sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengelolaan barang milik negara serta layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
