Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus Pengembangan Kompetensi; c. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda