Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan kerumahtanggaan dan kampus Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
