Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, pembinaan karier, kesejahteraan sumber daya manusia, dan manajemen talenta; b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan kampus Pengembangan Kompetensi; dan c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda