Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, pembinaan karier, kesejahteraan sumber daya manusia, dan manajemen talenta;
b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan kampus Pengembangan Kompetensi; dan
c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
