Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
