Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum dan pemberian advokasi hukum, serta administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; b. pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan; d. pengelolaan pengaduan internal; e. pengelolaan keprotokolan dan layanan pimpinan; f. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi; dan g. pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda