Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, kerja sama, arsip, kepustakaan, dan dokumentasi.
Koreksi Anda
