Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
dan
c. pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Koreksi Anda
