Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Koreksi Anda
