Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan
b. KJF.
Koreksi Anda
