Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan atas rencana kinerja, program dan anggaran di lingkungan LAN; c. pengelolaan dan koordinasi reformasi birokrasi internal; dan d. pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda