Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
