Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; d. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; e. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan f. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (2) Struktur organisasi LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda