Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, LAN melaksanakan juga pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang administrasi negara.
Koreksi Anda
