Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 82) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Huruf A tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat I diubah seluruhnya
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini;
2. Ketentuan Huruf B tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat II diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini;
3. Ketentuan Huruf C tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat III diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; dan
4. Ketentuan Huruf D tentang Rincian Anggaran Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat IV diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.