Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan kampus Pengembangan Kompetensi; d. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana; e. pengelolaan pengadaan barang/jasa; f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; g. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan h. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa. 3. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda